Langkah Segera Jika Rekening Diblokir PPATK

Table of Contents
Featured Image

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Rekening Anda Terblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan tindakan pemblokiran sementara terhadap rekening yang dikategorikan tidak aktif atau dormant. Tindakan ini dilakukan sejak 15 Mei 2025, setelah menemukan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar. Pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi keamanan dana nasabah serta mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

Pemblokiran sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengkinian data nasabah. PPATK berharap bahwa langkah ini dapat mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang agar tidak ada pihak yang merugikan. Jika rekening Anda terdampak oleh kebijakan ini, berikut beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

Menghubungi Pihak Bank

Jika rekening Anda diblokir, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak bank. Anda bisa meminta informasi tentang alasan pemblokiran. Menurut pengamat perbankan Arianto Muditomo, masyarakat yang terdampak pemblokiran rekening disarankan untuk tetap tenang dan segera menghubungi bank. Jika Anda merasa tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, Anda bisa melaporkannya melalui jalur resmi dan menyertakan dokumen pendukung sebagai bahan klarifikasi.

Mengajukan Permohonan Akses Kembali

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, Anda perlu mengisi formulir keberatan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengisi Formulir Keberatan
  2. Akses tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  3. Baca informasi yang tersedia, lalu klik tombol “Berikutnya”.
  4. Isi identitas lengkap pemilik rekening seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
  5. Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
  6. Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.
  7. Unggah dokumen pendukung:

    • Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia).
    • Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital).
    • Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
    • Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
    • Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
    • Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.
  8. Verifikasi ke Bank

  9. Setelah mengisi formulir, Anda perlu mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Bawa dokumen berikut:

    • KTP elektronik.
    • Buku tabungan.
    • Bukti pengisian formulir keberatan.
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
  10. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

  11. PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

  12. Cek Status Rekening

  13. Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih membutuhkan bantuan, nasabah bisa menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195.

Posting Komentar