Komdigi Angkat Bicara soal Tarif Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Table of Contents
Featured Image

Pembaruan Tarif Pita Frekuensi 1,4 GHz

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan pernyataan resmi terkait lelang pita frekuensi 1,4 GHz yang akan segera digelar. Total lebar pita yang akan diberikan kepada pemenang lelang adalah sebesar 80 MHz. Sebelumnya, beredar kabar bahwa nilai spektrum pada pita frekuensi ini mencapai Rp5 miliar per MHz. Dengan demikian, harga untuk satu regional bisa mencapai Rp400 miliar. Jika ditambahkan dengan biaya up front fee di muka, total nilai yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang bisa mencapai Rp1,2 triliun.

Harga tersebut tergolong lebih murah dibandingkan lelang yang dilakukan Komdigi pada tahun 2022. Saat itu, Telkomsel sebagai pemenang lelang harus membayar sebesar Rp605 miliar untuk pita sebesar 2x5 MHz pada spektrum di pita 2,1 GHz.

Mengenai isu tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini Komdigi belum dapat mengungkapkan nilai lelang frekuensi 1,4 GHz. Nilai lelang akan diberitahukan kepada peserta saat lelang berlangsung.

“Terkait dengan harga dasar penawaran untuk seleksi 1.4 GHz ini akan diinformasikan kepada Calon Peserta Seleksi melalui Dokumen Seleksi,” ujar Wayan dalam pernyataannya.

Wayan juga menegaskan bahwa kebijakan terkait pricing atau skema pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi yang dikenakan kepada pemenang seleksi akan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tujuan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

Sebelumnya, Komdigi telah membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access). Tujuan dari lelang ini adalah untuk memperluas jangkauan internet tetap serta mendukung pemerataan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini diambil karena meningkatnya kebutuhan konektivitas tetap yang andal dan terjangkau, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal.

“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan.

Pelaksanaan Seleksi

Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga (3) regional sebagai objek seleksi.

Seleksi diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan. Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.

Komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi. Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelasnya.

Posting Komentar